Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air, sistem irigasi primer dan sekunder;
c. pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan kebijakan pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya   lintas daerah kabupaten/kota;
e. pelaksanaan kebijakan peningkatan tenaga ahli konstruksi dan pengawasan kelembagaannya;
f. pelaksanaan kebijakan pengendalian dan pemanfaatan tata ruang daerah;
g. pelaksanaan kebijakan preservasi jalan dan jembatan;
h. pelaksanaan kebijakan penatagunaan dan penyelesaian sengketa pertanahan;
i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis;
j. pengelolaan kegaiatan kesekretariatan.