Rakor DAK, PUPR Sulbar Fokus Kegiatan di Enam Kabupaten
Pembukaan kegiatan secara online oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat oleh Setjen Kementerian PUPR merangkum usulan prioritas kegiatan infrastruktur di Sulawesi Barat yang bersumber dari dana DAK. Hal ini menentukan Langkah strategis yang diambil oleh pihak Kementerian PUPR dalam membangun daerah se-Indonesia. Kegiatan ini tidak disia-siakan oleh Dinas PUPR yang membawahi kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Pembukaan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR yang kemudian langsung dilanjutkan dengan pembahasan kegiatan program penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik Infrastruktur PUPR (jalan, irigasi, air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman) TA 2024.
Melalui website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.07.2023 tentang Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.07.2023 ini menentukan apa yang menjadi prioritas nasional dalam hal berkegiatan di Sulawesi Barat.
Kegiatan ini akan terlaksana pada tahun depan jika semua persyaratan telah terpenuhi, termasuk didalamnya DED dan RAB serta apa yang akan dibangun dan dipelihara oleh bidang yang menangani DAK di Dinas PUPR Sulawesi Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh personil Dinas PUPR, termasuk Kabid PSDA dan Kasi serta staf yang menangani DAK.
DAK merupakan Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN Tahun 2024 untuk beberapa kegiatan konstruksi.
Dari program yang akan dibiayai DAK tersebut kemudian diupayakan untuk disinergikan dengan program-program nasional yang dibiayai APBN atau program yang ditangani daerah sendiri melalui pendanaan APBD. Sejalan dengan itu, untuk lebih menjamin adanya kesinambungan dan lebih optimalnya hasil pembangunan di daerah, maka Pemerintah Pusat telah menegaskan kepada masing-masing daerah menyusun Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RIPJM) pada masing-masing bidang sehingga jelas terinci bagian mana saja yang dibiayai APBD dan mana yang dibiayai oleh DAK.