Pemprov Sulbar Finalisasi Usulan Alih Fungsi Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW




Mamuju, 14 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat penting dalam rangka finalisasi usulan alih fungsi kawasan hutan ke dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat RPJM Kantor Bapperida Sulbar pada Rabu (14/5/2025), mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulawesi Barat dalam upaya mempercepat proses penyusunan RTRW yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan ruang wilayah.
Agenda utama rapat adalah mengkaji dan memfinalisasi usulan alih fungsi kawasan hutan yang dinilai strategis untuk mendukung pengembangan infrastruktur, permukiman, serta kawasan-kawasan prioritas pembangunan lainnya. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata ruang wilayah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Kepala Bapperida Sulbar dalam pembukaannya menegaskan bahwa usulan perubahan fungsi kawasan hutan ini tetap mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. “Finalisasi ini akan menjadi dasar penting dalam revisi RTRW, dan harus dilakukan secara terukur serta berbasis data teknis yang valid,” ujarnya.
Pemprov Sulbar melalui forum ini menunjukkan komitmennya dalam mendorong tata kelola ruang wilayah yang lebih produktif, responsif terhadap kebutuhan daerah, dan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, sesuai dengan visi strategis pembangunan provinsi.