Perda Jasa Konstruksi Sulbar Segera Direalisasikan, dorong Penguatan SDM dan Pengawasan Pembangunan Daerah
Mamuju, 27 Mei 2025 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Sulbar segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Konstruksi, yang terdiri dari 12 bab dan 55 pasal. Perda ini merupakan bentuk penyesuaian dari berbagai regulasi nasional yang dirumuskan secara kontekstual untuk menjawab kebutuhan dan tantangan sektor konstruksi di Sulawesi Barat.
Perda ini merupakan inisiatif dari pimpinan Komisi III DPRD Sulbar, sebagai tindak lanjut dari persoalan konstruksi yang kerap terjadi tiap tahun. Sebelum penyusunan substansi, dilakukan pula studi banding ke Makassar, Sulawesi Selatan dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan—dua daerah yang telah lebih dulu memiliki Perda Jasa Konstruksi dan menjadi rujukan praktik regulasi sektor ini.
Rangkaian penyusunan perda melibatkan proses panjang dan kolaboratif, termasuk 17 kali pertemuan antara DPRD, dinas teknis, pelaku jasa konstruksi, asosiasi profesi, serta unsur masyarakat. Diskusi berlangsung intensif, bahkan sempat terjadi perbedaan pendapat di internal Dinas PUPR terkait batasan kewenangan, pendampingan hukum, dan posisi teknis dalam pelaksanaan. Namun substansi utama perda akhirnya disepakati untuk fokus pada Pemberdayaan pelaku konstruksi daerah, pemanfaatan laboratorium lokal, hingga tertib badan usaha, tertib pelaksanaan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
“Pemberdayaan SDM dan pengawasan proyek harus menjadi prioritas utama. Perda ini memperkuat peran pengawasan agar pembangunan berjalan sesuai standar, efisien, dan berdaya guna,” ujar pendamping teknis dari Dinas PUPR Sulbar.
Perda ini juga menegaskan bahwa seluruh OPD yang melaksanakan kegiatan konstruksi, seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas TPHP, Dinas Kelautan, Dinas Kesehatan, RSUD, dan lainnya, wajib tunduk dan patuh pada ketentuan perda, karena pemberdayaan dan pengawasan akan dilakukan secara lintas sektor sesuai amanah regulasi.Apalagi uji mutu harus dilaksanakan didaerah, tidak boleh lagi keluar untuk melakukan uji mutu di laboratorium teknis.
Dengan lahirnya Perda Jasa Konstruksi ini, Pemerintah Provinsi Sulbar menyampaikan komitmen untuk menjaga kualitas pembangunan daerah. Dalam semangat efisiensi dan akuntabilitas, setiap rupiah dari pajak masyarakat diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk infrastruktur publik yang kuat, aman, dan bermanfaat jangka panjang.