Perda Tata Ruang Akan Segera Direalisasikan

Perda Tata ruang merupakan produk hukum daerah yang dihasilkan oleh proses legislasi dan memuat ketentuan tata ruang yang sah secara hukum. Perda ini merupakan perda wajib yang dilaksanakan untuk mengatur semua hal yang berkaitan dengan kawasan yang ada di Sulawesi Barat.

Peraturan yang dibuat bersama DPRD Sulbar membahas mengenai Ketentuan Umum Zonasi baik di darat (kawasan perkantoran, industri, pariwisata, pertanian, transportasi, pertahanan keamanan, hutan dll) maupun zona laut. Selain itu, sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang.

Perda yang digagas oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pemprov Sulbar bertujuan untuk menentukan kebijakan dan strategi penataan kawasan. Sulbar yang telah berusia 19 tahun akan merevisi rancangan tata ruang untuk mendapatkan hasil yang mengakomodir keinginan semua pihak yang berkaitan di dalamnya.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Bambang Cahyadi, S,T., M.Si. menyampaikan bahwa, “Telah dibentuk pansus revisi perda RTRW Sulawesi Barat. Disampaikan bahwa ketua pansus nya adalah Bapak Sukri Umar, S.P. Sosok yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulbar ini tentu piawai memainkan perannya hingga perda ini akan terealisasi.”

Setelah membentuk pansus, diadakan sidang yang menentukan agenda rapat selanjutnya. Salah satu yang menjadi keputusan adalah melakukan studi banding di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Pekan ini akan dilakukan kunjungan bersama kesana, setelah itu akan kami evaluasi apa saja yang menjadi rujukan setelah kunker ini dilaksanakan.

spbepupr

puprsulbar

sulbarmajuterus

Leave a Reply

Your email address will not be published.